Didakwa 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Semoga Kami Bisa Diperlakukan Seperti yang Lain

| 23 Dec 2021 16:10
Didakwa 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani: Semoga Kami Bisa Diperlakukan Seperti yang Lain
Pembacaan tuntutan nia ramadhani dan ardi bakrie (Dok: Era.id/Ilham)

ERA.id - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku terkejut saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nia berharap dia dan suaminya bisa diperlakukan seperti pelanggar narkotika lainnya.

Pembacaan tuntutan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). Dalam pembacaan tuntutan itu, ketiganya dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Barusan kami mendengar hasil tuntutan sejujurnya sedikit kaget karena hasil asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNN kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tetapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan," kata Nia Ramadhani usai sidang.

pembacaan tuntutan nia ramadhani dan ardi bakrie (Dok: Era.id/Ilham)
pembacaan tuntutan nia ramadhani dan ardi bakrie (Dok: Era.id/Ilham)

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nia mengaku tidak mengetahui alasan dari tuntutan yang jauh lebih berat dari yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saya nggak tahu atas dasar apa perbedaan itu dari BNN tiga bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan," jelasnya.

Alhasil, ibu tiga anak itu pun mengaku akan mengajukan pembelaan untuk mendapat keringanan tuntutan. Dia juga berharap dirinya bisa diperlakukan secara adil seperti terdakwa penyalahgunaan narkotika lainnya.

"Minggu depan insha Allah kita akan melakukan pembelaan. Saya cuma berharap mudah-mudahan putusannya dua minggu lagi kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga. Kami bisa mendapat keadilan juga," ucapnya sambil bergetar.

Sebelumnya Jaksa Panuntut Umum menuntut ketiga terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I untuk menjalankan rehabilitasi selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan ini diberikan kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto lantaran mereka terbukti melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 127 Ayat (1), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.

Rekomendasi