ERA.id - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi dituntut 12 bulan rehabilitasi dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (23/12/2021). Keduanya beserta sopir akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Tuntutan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). JPU menuntut ketiga terdakwa penyalahgunaan narkotika direhabilitasi selama 12 bulan.
"Menetapkan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Tuntutan itu diajukan oleh JPU lantaran menilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak bisa memberikan contoh yang baik sebagai figur publik.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan mereka disebut lantaran Nia dan Ardi Bakrie mengaku serta menyesali perbuatan mereka.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan publik figur tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah mengaku dan menyesali perbuatannya," tegas JPU.
Lalu, terkait barang bukti berupa ponsel milik Nia Ramadhani dan Zen Vivanto akan disita dan menjadi barang bukti milik negara.
Putusan sidang ini disebut oleh JPU dengan menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakini telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.