ERA.id - Artis Sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online. Meski begitu, Cassandra tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.
"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1).
Zulpan menyebut terdapat sejumlah pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak dilakukan penahanan. Salah satunya, lantaran Cassandra kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sosok CA yang ditangkap atas kasus prostitusi online terungkap, ia merupakan Cassandra Angelie yang tengah membintangi sinetron Ikatan Cinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan Cassandra Angelie ditangkap saat melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Penyidik pun telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka bersama dengan tiga orang pria lainnya yang berperan sebagai muncikari.
"Dari tindakan prostitusi online ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan publik figur berinisial CA," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya, Cassandra Angelie digerebek polisi atas kasus prostitusi online.
Dalam penggrebekantersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan prostitusi online antara lain pakaian dalam milik artis CA dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung pembayaran atas tindakan tersebut.