ERA.id - Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Kementerian Sosial (Kemensos) terkait donasi rumah untuk Gala Sky Andriansyah. Menurut pihak Doddy, donasi itu disebut menyalahi aturan karena tidak memiliki izin dari Kemensos.
"Terkait donasi, sesuai Undang-Undang itu memang harus ada izin dari menteri sosial, dan ini ada sanksi pidananya tiga bulan kurungan. Jangan ada pihak yang merasa kami mengada-ada. Klien kami juga meminta kepada Kementerian Sosial untuk bertindak tegas," ujar kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin, lewat YouTube Intens Investigasi.
Berdasar penelusuran mereka, Djamaludin menyebut bahwa dana donasi tersebut awalnya masuk ke rekening Marissya Icha. Mereka mengklaim menemukan adanya pemindahan dana ke rekening lain, sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening yayasan.
"Yang kami ketahui, rekening ini atas nama pribadi. Sempat juga uang yang ada di rekening ini dipindahkan ke rekening lain. Baru setelah itu dipindahkan ke rekening yayasan," jelasnya.
Djamaludin mengatakan bahwa karena hal tersebut, Marissya Icha akan dipanggil ke Kementerian Sosial untuk dimintai keterangan mengenai penggalangan dana donasi rumah untuk Gala.
"Karena itulah kami dengar, ibu MI (Marissya Icha) dalam waktu dekat akan dimintai pertanggungjawaban oleh Kemensos. Di Kemensos sendiri ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dulu, baru kemudian izin itu keluar," katanya.
Seperti diketahui, Marissya Icha beberapa waktu lalu membuat galang dana demi membelikan rumah untuk Gala Sky, usai ditinggal oleh orang tuanya, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Penggalangan dana tersebut dilakukan Marissya karena mengikuti permintaan publik yang prihatin akan nasib Gala.