Marissya Icha Terancam Hukuman 3 Bulan Atas Kasus Donasi Rumah Gala Sky, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat: Klien Saya Selama Ini Mumet

| 10 Jan 2022 10:05
Marissya Icha Terancam Hukuman 3 Bulan Atas Kasus Donasi Rumah Gala Sky, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat: Klien Saya Selama Ini Mumet
Doddy Sudrajat dan Marissya Icha (Foto: Instagram dan YouTube)

ERA.id - Selebgram sekaligus sahabat mendiang Vanessa Angel, Marissya icha dipanggil Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penggalangan donasi untuk rumah anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky.

Hal ini karena ayah mendiang Vanessa, Doddy Sudrajat merasa keberatan lantaran donasi tidak mengantongi izin dari Kemensos dan memakai rekening pribadi. Bahkan, Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamalludin Koedoeboen mengatakan Marissya Icha akan mendapatkan hukuman 3 bulan penjara.

"Kita tahu semua masyarakat simpati kita sangat menghargai dan menghormati sungguh. Semua yang dilakukan oleh masyarakat," ujar Djamalludin, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Djamulludin (Foto: YouTube/Cumicumi)
Djamulludin (Foto: YouTube/Cumicumi)

Djamalludin mengatakan Marissya Icha terjerat dua pasal karena tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Kemensos. Marissya Icha gunakan donasi untuk Gala Sky dengan rekening pribadi.

"Tapi, kita harus akui terkait donasi itu sendiri ada undang-undangnya, Ada undang-undang Nomor 9 tahun 61, kemudian ada peraturan pemerintah," tuturnya.

"(Peraturan pemerintah) Nomor 29 tahun 80, ada peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 yang saat ini wajib harus ada ijin," lanjutnya.

Menurutnya, Marissya Icha harusnya didampingi oleh Kemensos terkait penggalangan dana. Apalagi donasi didapatkan dari seluruh masyarakat Indonesia.

"Itu sangat jelas sekali. Menerangkan bahwa terkait dengan donasi seperti saat ini harus ada izin dari Menteri Sosial berkaitan dengan donasi seluruh Indonesia," katanya.

Marissya Icha dan Gala Sky (Foto: Instagram/@marissyaicha)
Marissya Icha dan Gala Sky (Foto: Instagram/@marissyaicha)

Lebih lanjut, Djammaludin mengatakan Marissya Icha akan dijatuhi sanksi pidana selama 3 bulan penjara. Ia meminta Kemensos untuk lebih tegas dan bisa menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

"Sanksi pidana itu 3 bulan kurungan. Ini yang harus sampaikan, jangan sampai seolah-olah hanya mengada-ngada. Kemarin saya sampaikan saran klien kami adalah meminta ketegasan dari Menteri Sosial agar bertindak tegas dan agar cepat teratasi," katanya.

Djammulidin mengatakan Doddy Sudrajat sebetulnya mumet dengan masalah-masalah yang dihadapinya. Terkait dengan tudingan pencemaran nama baik, Doddy merasa sangat dijatuhkan. Ia berharap Haji Faisal mau melibatkan Doddy Sudrajat untuk membesarkan Gala Sky.

"Beliau tidak keberatan. Hanya saja proses ini sampai ke ranah hukum. Diharapkan ini adanya mediasi, saya harap pintu dan ruang itu ada dan dikomunikasikan ada. Klien saya selama ini mumet dengan banyaknya tuduhan, pencemaran nama baik," ucapnya.

"Apa yang menjadi hak dan kewajiban daripada pak Haji Faisal, itu juga sebagian menjadi hak dan kewajiban beliau (Doddy). Sehingga mereka sama-sama mengasuh, sama-sama membesarkan, Sama-sama membina, menyayangi dan mencintai Gala." tambahnya.

Rekomendasi