ERA.id - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza mengaku sudah memakai tembakau sintetis sejak tahun 2016. Fico diketahui membeli tembakau sintetis melalui media sosial seharga Rp300 ribu.
Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Fico Fachriza sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2016. Dia membeli tembakau sintetsi dari seseorang seharga Rp300 ribu.
"Tersangka sudah menggunakan dari tahun 2016 dan memesan dari satu orang ini saja yang ada di media sosial dan membeli seharga Rp300 ribu," kata Donny, Jumat (14/1/2022).
Lalu, kata Donny, pada saat diamankan oleh penyidik kondisi Fico Fachriza saat diamankan masih dalam pengaruh obat-obatan.
"Yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkotika jenis sintetis ini," jelasnya.
Adapun Fico Fachriza ditangkap pada Kamis (13/1/2022) di kediamannya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dia diamankan sekitar pukul 18:15 WIB. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Sementara itu, Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kiprah Fico Fachriza di dunia hiburan tanah air sendiri bermula dari ajang Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) season 3. Dalam ajang tersebut dia berhasil meraih juara kedua, yang kalah dari Babe Cabita.
Selain aktif sebagai komika, Fico juga tercatat terjun sebagai aktor dengan membintangi berbagai judul film komedi seperti Comic 8, Ngenest, dan Sesuai Aplikasi.