Konsumsi Sejak 2010, Fauzan Lubis Sempat Campur Ganja dengan Kopi di Kafe Bekasi

| 18 Mar 2022 12:52
Konsumsi Sejak 2010, Fauzan Lubis Sempat Campur Ganja dengan Kopi di Kafe Bekasi
Fauzan Lubis (instagram/ohmyjons)

ERA.id - Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan mengaku sudah mengkonsumsi dan mengenal narkotika sejak tahun 2010. Ojan juga mengaku dirinya terakhir mengkonsumsi ganja dengan meminum kopi dengan kandungan ganja.

Vokalis dari grup band Sisitipsi itu ditangkap pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00:30 WIB di lobi Blok M Square, Jakarta Selatan. Selama pemeriksaan, Ojan mengaku dia mengenal obat-obatan terlarang sejak tahun 2010.

"Tersangka mengakui mulai mengkonsumsi dan mengenal narkotika dari tahun 2010 juga pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 hingga 2019. Jadi 2019 berhenti mengkonsumsi sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Bukan hanya itu saja, adik kandung dari aktor Wafda Saifan Lubis itu juga mengaku terakhir kali mengkonsumsi ganja pada 6 Maret 2022. Saat itu Ojan mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja di sebuah kafe di kawasan Bekasi.

"Tersangka mengaku terakhir kali mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu, awal Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi," jelas Zulpan.

Sementara itu terkait konsumsi obat-obatan terlarang yang juga ditemukan oleh penyidik sebagai barang bukti, pria 30 tahun itu terakhir kali menggunakan pada 16 Maret 2022 di kediamannya.

"Terakhir mengkonsumsi psikotropika hari Rabu 16 Maret 2022 di rumahnya," ungkap Zulpan.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik dari tangan Fauzan Lubis termasuk biji ganja, ganja dengan berat 0,20 gram, lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu bukti alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan satu unit kendaraan honda Jazz milik Fauzan Lubis.

Dari kasus penangkapan tersebut, Muhammad Fauzan alias Ojan disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi