Sertakan Bukti Pajak Ratusan Juta, Ibu Vanessa Khong Ogah Disebut Dibiayai Hidup oleh Indra Kenz

| 11 Apr 2022 22:06
Sertakan Bukti Pajak Ratusan Juta, Ibu Vanessa Khong Ogah Disebut Dibiayai Hidup oleh Indra Kenz
Indra Kenz dan Vanessa Khong (instagram/vanessakhongg)

ERA.id - Keluarga Vanessa Khong menolak tegas dilibatkan dalam kasus penipuan Indra Kenz. Ibu Vanessa Khong, Julita Chen bahkan memberi bukti pajak ratusan juta yang dibayar oleh keluarganya.

Kekesalan Julita Cen ini disampaikan olehnya melalui unggahan di media sosial setelah anaknya, Vanessa Khong dan suaminya Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka. Julita murka keluarganya dituduh menyembunyikan harta dari Indra Kenz.

"Woi lihat itu, tahun 2017 kita sudah pernah bayar uang pajak dua persen dari Rp50 miliar. Kali saja ya," tulisnya dalam keterangan Instagram. 

Dalam unggahan tersebut terlihat bukti pembayaran pajak atas nama Rudiyanto Pei, yang tak lain adalah ayah dari Vanessa Khong. Tak tanggung-tanggung, pembayaran pajak di tahun 2017 itu mencapai Rp981.700.000.

Bukti pajak itu pun menjadi salah satu penguat bahwa keluarga Vanessa Khong tidak pernah dibiayai oleh Indra Kenz. Julita juga dengan tegas enggan disebut keluarganya menerima dana untuk penunjang hidup dari Indra Kenz.

"Enak kali diomong kita dihidupin sama Indra Kenz. Lihat itu guys," tegasnya.

Tidak hanya sampai di situ saja, Julita terus menyampaikan kekesalan dan rasa tidak terimanya atas apa yang diterima keluarganya. Sebab dalam kasus Indra Kenz, suaminya dan anaknya dituduh terlibat aktif menyembunyikan harta kekayaan Indra Kenz dari penipuan yang dilakukannya.

"Lihat yang jelas ya, bila Anda punya mata. Tanpa Indra Kenz kita juga hidup ya. Jangan asal menuduh," gumamnya.

Dalam unggahan lainnya, Julita Cen mendesak pihak kepolisian untuk bersikap adil dalam menangani kasus Indra Kenz. Julita menyinggung tentang hadiah yang pernah diberikan oleh Indra Kenz ke netizen lewat program ikoy-ikoyan di Instagram.

"Tolong dong pak yang pernah terima uang Iken Iken, Ikoy Ikoy, diambil balik saja juga. Jangan yang gak ada bukti kitanya diseret-seret. Di mana nih hukumnya, please deh parah nih Indo," tutupnya.

Sementara itu, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik dari Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal 5 dan/atau pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rekomendasi