Terseret Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Langsung Kembalikan Uang Rp921 Juta ke Penyidik

| 15 Apr 2022 11:35
Terseret Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Langsung Kembalikan Uang Rp921 Juta ke Penyidik
Ivan Gunawan DNA Pro (Dok: Intens Investigasi)

ERA.id - Desainer kondang Ivan Gunawan memutuskan untuk langsung mengembalikan uang terkait kasus DNA Pro. Ivan diketahui telah mengembalikan Rp921 juta ke penyidik.

Pengembalian uang itu dilakukan oleh pria yang akrab disapa Igun selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). Igun mengungkap uang tersebut merupakan hasil kontrak dengan DNA Pro yang menjadikannya brand ambassador selama tiga bulan.

"Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan buat saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Total kontrak yang diberikan oleh DNA Pro kepada saya sudah saya kembalikan, saya laporkan ke Bareskrim," kata Igun di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Igun kemudian menjelaskan bahwa hubungan dirinya dengan DNA Pro hanya sebatas kerja sama. Di mana Igun dikontrak sebagai brand ambassador DNA Pro selama tiga bulan.

Dalam masa waktu tiga bulan itu, Igun diwajibkan untuk membagikan postingan di Instagram miliknya, baik melalui Instagram Feeds maupun Instagram Stroy.

Sementara itu uang yang diterima oleh Igun dari kontrak itu mencapai Rp1.090.000.000. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Igun hanya Rp921.700.000.  

"Saudara IG (Ivan Gunawan) menerima fee sebesar Rp1.090.000.000. Fee ini dijadikan sebagai barang bukti untuk disita oleh penyidik. Namun dari fee tersebut yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti dan disita sebanyak Rp921.700.000," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Terkait adanya perbedaan nominal yang dikembalikan itu, Gatot menjelaskan selisih sebesar Rp168.300.000 dipakai oleh pihak DNA Pro untuk membuka akun.

"Selisihnya sebesar Rp168.300.000 digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," jelasnya.

Diketahui Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar tiga jam. Dari tiga jam menjalani pemeriksaan, Igun diajukan pertanyaan sedikitnya 16 hingga 20 pertanyaan.

Dalam kasus robot trading DNA Pro, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka yang telah menyebabkan kerugian sebesar Rp97 miliar. Dari sembilan tersangka yang ditetapkan. lima orang lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Rekomendasi