ERA.id - Permasalahan Rezky Aditya dan Wenny Ariani memasuki tahap baru. Pengadilan Tinggi atau PA Banten resmi memutuskan bahwa Rezky adalah ayah biologis atau kandung dari anak yang dilahirkan oleh Wenny.
"Benar sudah diputus," kata Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, dilansir dari YouTube Miftah's TV.
Binsar juga menjelaskan mengenai alasan PA Banten mengabulkan permohonan banding yang diajukan Wenny. Mereka ternyata mengacu pada hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Tak hanya itu, penjelasan Arist Merdeka Sirait, selaku saksi ahli Wenny tentang anak yang lahir di luar pernikahan juga menjadi pertimbangan.
"Sehingga Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat (Rezky Aditya), hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan yang sebaliknya," tutur Binsar.
Sementara itu, sebelumnya gugatan Wenny terhadap suami Citra Kirana itu soal status anaknya ini sudah sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada Februari 2022 lalu. Lantaran gugatannya ditolak, Wenny kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten di bulan yang sama.