Nikita Mirzani Kabarnya Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Polres Serang Kota Membantah

| 21 Jun 2022 11:14
Nikita Mirzani Kabarnya Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Polres Serang Kota Membantah
Nikita Mirzani

ERA.id - Pihak Polres Serang Kota menegaskan, aktris Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka perkara UU ITE, walau surat penetapannya beredar luas di sosial media.

"Belum terkonfirmasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Senin (21/6/2022).

Wahyu menambahkan pihaknya tengah menelusuri terkait dokumen yang beredar tersebut. Saat ini, dia fokus dalam penyelidikan terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami selidiki dan sidik tersendiri," ungkapnya.

Dalam surat edaran yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani terlihat ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Serang, Banten. atas kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang, Senin, 13 Juni 2022. Status tersangka Nikita Mirzani itu berdasarkan pemeriksaan atas laporan pada 16 Mei 2022.

Hasil gelar perkara yang dilakukan di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota juga menguatkan status saksi menjadi tersangka untuk Nikita Mirzani.

Rekomendasi