ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek 'MS Glow'. Kabarnya, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar kepada penggugat.
Kabarnya, PN Niaga Surabaya memerintahkan bos Juragan 99 menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia. Mengetahui kabar itu, Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow buka suara.
Istri Gilang Juragan99 ini mengamuk dengan beberapa media online yang membuat berita MS Glow harus membayar ganti rugi dan pengadilan meminta untuk berhenti produksi.
Shandy Purnamasari merasa dirugikan dan melayangkan protesnya di Instagram pribadinya. Ia menyayangkan adanya pemberitaan hoaks tersebut karena merugikan ribuan karyawan hingga reseller MS Glow.
"Judul berita yang mengada ada ya. Tidak ada sama sekali ada dalam putusan pengadilan. Sangat disayangkan bisa memberikan berita hoax yang bisa merugikan ribuan karyawan yang harus hidup dari MS Glow dan ratusan ribu seller yang juga menggantungkan hidup dari MS Glow," tulisnya, dikutip dari Instagram @shandypurnamasari.
Pengusaha berusia 31 tahun ini menegaskan MS Glow masih tetap berproduksi dan didistribusikan seperti biasa. Shandy langsung menyindir pihak-pihak yang sengaja membuat berita hoax tersebut.
"Produk @msglowbeauty masi terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya," katanya.
"Arogan sekali sampe minta MS Glow berhenti produksi. Naudzubillah Min Dzalik," lanjutnya.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari membagikan screenshot PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PS Glow atas perkara penggunaan merek dagang MS Glow. Ia menilai PN Niaga mengabaikan fakta-fakta hukum di lapangan.
Shandy Purnamasari mempertanyakan poin putusan pengadilan soal penggunaan MS Glow dalam putusan dianggap melawan hukum karena kesamaan merek dengan pihak penggugat. Ia nampak kecewa dengan keputusan pengadilan.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow/*SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu. Beginikah hukum di Indonesia?,"
"Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yang lebih dirugikan?," lanjutnya.
Shandy merasa sedih dan merasa dirugikan. Ia menyebut MS Glow berperan penting karena membangkitkan perekonomian Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Meski bisa melakukan kasasi, Shandy tetap kecewa dengan pengadilan.
"Sedih banget rasanya, nggak ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkapnya.
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masih ada buat kami." tutupnya.