Sentil Juragan 99 Pemilik MS Glow yang Kalah Gugatan dari Putra Siregar, Nikita Mirzani Tertawa: Kalah di Kandang Sendiri

| 14 Jul 2022 12:10
Sentil Juragan 99 Pemilik MS Glow yang Kalah Gugatan dari Putra Siregar, Nikita Mirzani Tertawa: Kalah di Kandang Sendiri
Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari, Gilang Juragan 99 (Foto: YouTube/Crazy Nikmir Real dan Instagram/@shandypurnamasari)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek 'MS Glow'.

Dikabulkannya gugatan PS Glow, bos Juragan 99, Gilang Widya dan Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow harus membayar kerugian.

Majelis hukum menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar kepada penggugat. Selain itu, PN Niaga Surabaya memerintahkan bos Juragan 99 menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia.

Mengetahui kabar itu, Nikita Mirzani kembali menyentil bos Juragan 99. Ibu anak tiga ini langsung tertawa bahagia pasca mengetahui kabar tersebut. Lalu, ia menyindir Gilang dan Shandy karena kalah di kandang sendiri.

Sentilan Nikita Mirzani (Foto: Instagram story/@nikitamirzani_172)
Sentilan Nikita Mirzani (Foto: Instagram story/@nikitamirzani_172)

"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri. Glow glow glow," tulisnya dengan menyematkan emoji tertawa, dikutip dari Instagram story Nikita Mirzani @nikitamirzani_172.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputuskan pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. Gilang dan Shandy pemilik MS Glow kalah dalam kasus gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia terkait sengketa merek dagang, 12 Juli 2022.

Tak hanya MS Glow, pihak tergugat yang harus dihentikan produksi dan membayar ganti rugi Rp37 miliar, diantaranya PT Kosmetik Cantik Indonesia, PT Kosmetik Global Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia yang kalah dari Putra Siregar.

Majelis hakim menyebut subbisnis milik Putra Siregar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow. PStore Glow telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III, yaitu kosmetik.

Majelis hakim meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar secara tunai kepada para pihak pemegang merek MS Glow. Selain itu, para tergugat harus mengentikan produksi.

Rekomendasi