ERA.id - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan, upaya jemput paksa yang dilakukan pihak Polresta Serang Kota terhadap Nikita Mirzani lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif selama penyidikan. Hal tersebut menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto, Kamis (21/7/2022).
Shinto menjelaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.
"Pascaupaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka," katanya.
"Dan kemudian melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tuntasnya.