Yahoo! Bayar Denda Rp759 Miliar Gara-gara Kebocoran Data

| 25 Oct 2018 13:08
Yahoo! Bayar Denda Rp759 Miliar Gara-gara Kebocoran Data
Ilustrasi Yahoo (Pixabay)
Jakarta, era.id - Baru-baru ini Yahoo harus membayar denda sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp759 miliar`pada Pengadilan Federal di California. Lantaran pengakuan Yahoo soal diretasnya 3 miliar akun yang dikelolanya pada tahun lalu.

Melansir dari The Verge, Kamis (25/10/2018) perusahaan yang berkantor pusat di Sunnyvale, California, AS itu juga diwajibkan memberikan layanan pengawasan selama kurang lebih dua tahun untuk sekitar 200 juta pengguna yang informasi pribadinya diretas, seperti nama, alamat email dan nomor ponselnya.

Yang menarik, ternyata Yahoo telah mengalami pencurian data dalam skala besar pada tahun 2013 dan 2014. Yahoo mengaku saat itu hanya ada 1 miliar akun yang terdampak dari kasus pencurian data itu. Namun nyatanya, pada tahun 2017 Yahoo mengumumkan kalau ada 3 miliar akun yang telah dibobol dan menjadikannya kasus pencurian data terbesar sepanjang sejarah.

Sebagaimana dikutip dari The Verge, soal pembayaran denda tersebut Yahoo menyerahkannya pada dua perusahaan dibawahnya. Yakni Verizon yang diakusisi Yahoo pada 2017 dan Altaba

Bagi pengguna email Yahoo yang merasa diretas data pribadinya, dapat mengklaim biaya ganti rugi pada Yahoo sebesar 125 sampai 375 dolar AS atau sekitar Rp5,7 juta-an. 

Namun jika kalian pengguna akun email premium Yahoo, kalian bisa mendapatkan 25 persen klaim pengembalian lebih banyak dari data pribadi kalian.

 

Rekomendasi