"Misalnya yang harus kita buat sadar itu konsumennya, apa sih risiko pakai disc brake palsu? Orang berhenti harusnya satu meter, mungkin jadi tiga meter (karena menggunakan produk otomotif palsu)," ujar Ketua MIAP Justisiari P Kusumah, sebagaimana ditulis Antara, Kamis (15/11).
"Oleh karena itu harus dibuat sadar bahwa menghemat uang itu mungkin penting, tapi menyelematkan nyawa itu jauh lebih penting," tambahnya.
Justisiari mengatakan hal tersebut saat ditemui disela-sela diskusi terbatas bertajuk Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia, yang diselenggarakan oleh MIAP bekerjasama dengan International Trademark Association (INTA).
Saat ini praktik pembuatan produk otomotif palsu masih marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah produksi pelumas palsu.
Banyak produsen nakal yang masih melakukan praktik pengoplosan pelumas palsu, dengan modus memproduksi pelumas daur ulang yang dikemas dan ditempelkan merek tertentu tanpa hak. Pelumas aspal (asli tapi palsu itu) itu dibuat semirip mungkin dengan yang asli, sehingga mampu menipu masyarakat awam.
Justisiari mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perbuatan oknum nakal tersebut dapat membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Kalau (pelumas) didaur ulang, pakai merek orang, kemudian tidak disampaikan kepada konsumen, itu sudah ada upaya penipuan dan menyebabkan konsumen jadi korban... Itu bisa melakukan upaya hukum dengan undang-undang perlindungan konsumen," ucap Justisiari.
Justisiari mengakui bahwa saat ini peredaran produk otomotif palsu atau ilegal memang masih sulit dibendung. Selama permintaan dari masyarakat tinggi, maka keberadaan produk-produk semacam itu akan terus eksis di pasaran.
Terlebih dengan perkembangan teknologi informasi yang telah menciptakan pasar baru, di mana kini peredaran produk palsu atau ilegal tidak lagi hanya terjadi di pasar konvensional, tetapi juga melalui platform e-commerce, marketplace dan kanal penjualan daring lainnya. Hal itu membuat distribusi produk otomotif palsu semakin luas.
Oleh karena itu, Justisiari mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk. Dia juga mengajak para pelaku sektor industri, termasuk pegiat bisnis daring (e-commerce, marketplace, toko daring, dan lain sebagainya) untuk turut aktif mencegah peredaran barang palsu atau ilegal.
"(Caranya) dengan menerapkan suatu sistem pencegahan dan assesment terhadap mitra-mitra mereka demi mengutamakan kepentingan konsumen dan melindungi hak pemegang merek yang sah," pungkasnya.