Polisi Tangkap 3 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor

| 20 Dec 2023 22:35
Polisi Tangkap 3 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo, tersangka pengaturan skor atau "macth fixing" pada pertandingan Liga 2 November 2018, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

ERA.id - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan tiga dari delapan tersangka kasus mafia bola pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018, yakni VW (Vigit Waluyo), DRN (Dewanto Rahadmoyo Nugroho), dan KM (Kartiko Mustikaningtyas).

"Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," kata Wadirsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2023) dikutip dari Antara.

Dani menjelaskan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan ketiga tersangka untuk memudahkan penyidikan.

"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami-nya," ucap Deni

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Ditisiber Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka diperiksa selama tiga jam dari pukul 10.00 WIB. Polisi mendalami hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS yang sekarang ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya, yakni AS, R, K, RP dan GAS

Kedelapan tersangka ini, terdiri atas empat orang wasit, satu asisten manajer klub, satu LO wasit, dan seorang kurir berstatus DPO.

Sementara itu, ketiga tersangka yang ditahan, VW sebagai aktor intelektual pengaturan skor, DRN sebagai asisten manajer klub sepak bola, dan KM sebagai LO wasit.

Untuk empat tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan dengan alasan ancaman pidana-nya kurang dari lima tahun.

"Semoga dengan ditahannya ketiga tersangka ini dan terbongkar-nya kasus macth fixing ini dapat memberikan efek jera," kata Dani yang juga Kepala Tim Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Rekomendasi