"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan. Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang. Sebab, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik. Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini.
"Secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
"Setelah kami baca lebih jauh, ketidakbetulan itu ternyata ada di banyak pasal. Mulai dari pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi. Kesalahan - kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia musik."
Terbentuknya Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini kali pertama digelembungkan oleh Wendi Putranto (manajer Seringai, pengamat musik) di akun Facebook-nya pada Minggu (3/2/2019) siang. Wendi menulis, kelompok oposisi RUU Permusikan sudah terbentuk dan siap beraksi:
Tak lama setelah itu, lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan foto bertuliskan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan dari sejumlah musisi dan pegiat musik yang tergabung dalam pergerakan ini. Di antaranya adalah Danilla Riyadi yang menulis:
Lihat postingan ini di Instagram
Saya cuma ingin kebebasan dalam berkesenian. - #TolakRUUPermusikan
Danilla Riyadi menambahkan dalam siaran pers yang diterima redaksi, “Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini.”
Sementara penyanyi dan penulis lagu Rara Sekar mengatakan, "Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. “Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.”
Lihat postingan ini di Instagram
Endah Widiastuti dari Endah N Rhesa menambahkan, “Referensi pembuatan RUU ini tidak paham gerakan dan nafas kelompok musik bawah tanah.”
Lihat postingan ini di Instagram
“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu” tegas penyanyi, penulis lagu, penata musik dan produser Mondo Gascaro. Maka dari itu, sebaiknya rancangan Undang-Undang ini dibatalkan.
Lihat postingan ini di Instagram
Supaya kamu tahu, RUU Permusikan menuai protes keras ketika draf-nya menyebar di kalangan publik pada Rabu (30/1) lalu. RUU ini dianggap mengandung berbagai masalah, mulai dari mengebiri kebebasan berekspresi lewat pasal karet hingga menciptakan kelas elite di kalangan para musisi. RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
Rekomendasi
Lounge18 Mar 2019 12:39Bersama Bersuara Senjata Pembatal RUU Permusikan
Afair08 Feb 2019 19:03PDIP Kritik RUU Permusikan di Depan Milenial
Lounge07 Feb 2019 12:43Jalan Panjang Pengesahan RUU Permusikan
Afair06 Feb 2019 13:42Bamsoet Minta Musisi Tak Perlu Khawatirkan RUU Permusikan
Popular
Istri Seret Suaminya Pakai Mobil hingga 200 Meter di Jaktim Punya 2 Selingkuhan Pria
22 Dec 2024 19:351Viral Pria Tewas Tergeletak dengan Kepala Hancur di Jaksel, Diduga Korban Tabrak Lari
22 Dec 2024 16:022 3 4 5