Seret Teman Pesta Narkoba ke Sel
Seret Teman Pesta Narkoba ke Sel

Seret Teman Pesta Narkoba ke Sel

By Ananjaya | 05 Jan 2018 22:20
Jakarta, era.id - Polisi meringkus dua rekan Jennifer Dunn yang menemani saat berpesta narkoba. Dua orang pria berinisial R dan T memegang 0,2 gram sabu saat ditangkap di rumah mereka bilangan Pejaten, Jakarta Selatan. Kedua pria tersebut kini menyusul Jennifer ke sel tahanan Mapolda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, identitas dua pria tersebut terungkap dari pengakuan Jennifer Dunn yang terciduk pada malam tahun baru lalu. Kepada polisi, T pun mengaku ikut nimbrung memakai sabu bersama Jennifer di malam itu. Namun, saat polisi menggerebek rumah Jennifer, si T ini sedang tidak berada di lokasi. 

Ia pun mengakui, sabu yang digunakan pada malam itu berasal dari tangan FS. Setiap kali berpesta, T selalu memesan barang dari FS, pria yang tertangkap bersama Jennifer Dunn di lokasi kejadian. 

"Selain barang bukti sabu, kita temukan cangklong yang digunakan untuk menghisap sabu dan klip plastik bekas pembungkus sabu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2018) siang.

Hingga kini, polisi masih memeriksa R dan T di tahanan Mapolda Metro Jaya. Argo memastikan, identitas T  bukan seorang artis. Dia hanya teman nyabu bareng Jennifer. T mengaku sudah 10 kali memakai sabu.

"Inilah kepintaran penyidik, bisa mengembangkan keterangan JD untuk menangkap jaringan atau sindikat lainnya," kata Argo.

Polisi menjerat R dan T dengan pasal 114 dan 132 UU Narkotika. Ancamannya 15 sampai 20 tahun penjara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menetapkan dua orang rekan Jennifer lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jennifer Dunn ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Bangka Xl C No. 2 RT/RW.001/010, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (31/12). 

Ini kali ketiga artis dan juga model kontroversial itu terjerat narkoba. sebelumnya, polisi menangkap Jennifer karena kedapatan memiliki ganja pada 2005. Kemudian, Polda Metro Jaya juga pernah menangkap Jennifer saat menggelar pesta seks dan penggunaan narkoba di tempat kost-nya pada Oktober 2009. Saat itu dia belum genap 20 tahun. Pada 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis JD dengan hukuman 4 tahun penjara. JD pun mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. 

"Aku nyesal, udah gitu aja," kata Jennifer sambil cengengesan.

Rekomendasi
Tutup