"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).
Menurut dia, pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan, alasan Bawaslu meminta pemblokiran karena kedua situs tersebut dinilai melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu.
Awalnya, situs tersebut mendaftarkan kepada Bawaslu sebagai situs pemantau pemilu. Namun, dalam praktiknya, situs tersebut dianggap menyebarkan informasi terkait hasil perhitungan suara dalam pemilu.
Kegiatan tersebut melanggar perizinan atau sertifikasi yang diberikan Bawaslu. Sebab, hingga saat ini hanya 40 lembaga yang diberikan izin oleh penyelenggara pemilu untuk menayangkan hasil quick count (hitung cepat) atau real count.
"Itu (lembaga yang melaporkan perhitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujar Nando.
Pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak, dan mengatakan pihaknya tidak merasa melanggar aturan.
-
Tekno03 Mar 2021 15:43
Usai TikTok Cash Diblokir, Giliran Snack Video yang "Dihajar" Kominfo
-
Nasional10 Feb 2021 14:35
Alasan Kemenkominfo Blokir Situs Tiktokcash
-
Lounge18 Oct 2019 13:11
Lima Tahun Jokowi dan Upaya Mengontrol Dunia Maya