Kominfo Blokir Situs Jurdil2019

| 21 Apr 2019 14:29
Kominfo Blokir Situs Jurdil2019
Situs Jurdil2019 (layar tangkap google)
Jakarta, era.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) memblokir laman situs jurdil2019.org. Lembaga survei ini dicabut izinnya sebagai pemantau pemilu oleh Bawaslu karena menampilkan hasil quick count ketimbang pelaporan pelanggaran pemilu.

"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Menurut dia, pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan, alasan Bawaslu meminta pemblokiran karena kedua situs tersebut dinilai melanggar izin yang diberikan kepada situs website terkait pemilu. 

Awalnya, situs tersebut mendaftarkan kepada Bawaslu sebagai situs pemantau pemilu. Namun, dalam praktiknya, situs tersebut dianggap menyebarkan informasi terkait hasil perhitungan suara dalam pemilu. 

Kegiatan tersebut melanggar perizinan atau sertifikasi yang diberikan Bawaslu. Sebab, hingga saat ini hanya 40 lembaga yang diberikan izin oleh penyelenggara pemilu untuk menayangkan hasil quick count (hitung cepat) atau real count.

"Itu (lembaga yang melaporkan perhitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujar Nando.

Pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak, dan mengatakan pihaknya tidak merasa melanggar aturan.

 

Kembali ke soal situsnya, jurdil2019.org sebenarnya masih bisa diakses dengan menggunakan VPN atau proxy server. Dalam situs itu menampilkan sejumlah grafis yang diklaim sebagai Real Count penghitungan suara dari beberapa wilayah di Indonesia.

 

Rekomendasi