Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan bilang, pelanggaran kesusilaan --termasuk membagikan stiker porno di WhatsApp-- akan ditindak sesuai hukum. Dia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada otoritas terkait jika menemukan konten-konten berbau pornografi.
"Kalau masuk katagori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi," kata Semuel, seperti dilansir dari Katadata.co.id, Senin (27/4).
Hanya saja Semuel tidak menjelaskan lebih jauh terkait ada tidaknya laporan soal stiker pornografi di WhatsApp.
Saat ini, bukan perkara sulit bagi pengguna WhatsApp membuat stiker sendiri sesuai desain yang diinginkan. Terdapat banyak aplikasi pendukung yang bisa mewujudkan keinginanmu membuat stiker.
Baca Juga : Ada Stiker Bertema Physical Distancing di WhatsApp, Sudah Coba?
Namun, sayangnya. Kemudahan membuat stiker WhatsApp ini banyak dimanfaatkan para pengguna untuk membuat konten yang melanggar undang-undang, termasuk konten bernada SARA, provokasi, dan pornografi.
Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
WhatsApp luncurkan stiker kampanyekan "Bersama di Rumah" (blog.whatsapp)
Bagi yang melanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. Hal ini tertulis dalam pasal 29 UU Pornografi.
Lain lagi dengan Pasal 45 UU ITE, orang yang melanggar aturan ini akan disanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Namun, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, stiker pornografi yang disebarluaskan di WhatsApp berpotensi melanggar UU ITE. "Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video," ujar dia.
Sedangkan tafsir pornografi cukup luas dan kemungkinan setiap orang berbeda dalam mendefinisikannya. "Tapi, dengan mempertontonkan kelamin, payudara dan bahkan untuk anak-anak buka baju pun dapat digolongkan pornografi. Jadi, terkait stiker WhatsApp perlu dilihat juga kontennya seperti apa," kata dia.
Sementara itu, Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri bilang, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker porno bisa dianggap melawan hukum. "Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memikili saja sudah termasuk pidana," katanya.
Apabila penyebarluasan stiker porno di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik, maka akan sumir. "Namun, karena melanggar kesusilaan, adab dan kebiasaan masyarakat, hukuman yang tepat yakni dari masyarakat," ujar Nabillah.