Restoran Kenakan Pajak COVID-19 Buat Tutup Kerugian

| 15 May 2020 13:43
Restoran Kenakan Pajak COVID-19 Buat Tutup Kerugian
Pajak COVID-19 (Twitter)
Jakarta, era.id - Dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pengusaha harus berpikir ekstra demi menutup kerugian yang terjadi. Berbagai cara ditempuh untuk menambal biaya produksi dan operasional, salah satunya ada yang mengenakan pajak COVID-19.

Goog's Pub & Grub, di Michigan Barat yang sangat populer ini jadi salah satu pihak yang akhirnya mengenakan pajak COVID-19 kepada pelanggan. Kedai burger mengenakan biaya 86 sen (Rp11.000) untuk semua makanan yang dipesan selama pandemi ini masih berlangsung.

"Kami hanya mencoba membayar tagihan agar kami bisa tetap buka sampai virus korona selesai," kata Brad White, pemilik Goog's Pub & Grub, dikutip dari TMZ, Jumat (15/5/2020).

 

Alasan dikenakan pajak korona karena kenaikan harga bahan pokok dan proses pengemasan yang harus mengikuti protokol kesehatan sehingga mendongkrak biaya produksi.

"Ini hanya semua biaya tambahan yang ditambahkan ke setiap piring dan kami tidak memiliki banyak kesempatan untuk menghasilkan keuntungan tambahan dengan cara lain," kata Palmer White, manajer kedai burger tersebut.

White meyakini bukan hanya kedainya saja yang melakukan hal serupa, tetapi ada banyak restoran dan kedai makanan lainnya yang mengenakan pajak serupa.

"Tempat-tempat lain hanya menaikkan harganya dan tidak memberitahumu. Kami tidak melakukan ini untuk menjadi kaya. Kami hanya ingin melihat staf kami dirawat, pastikan orang-orang diberi makan, pastikan toko kami tetap menyala," ucap Palmer.

 

Tags : covid-19
Rekomendasi