Deddy Corbuzier Lolos dari Tiga Pengawal Siti Fadilah

| 28 May 2020 14:56
Deddy Corbuzier Lolos dari Tiga Pengawal Siti Fadilah
Deddy Corbuzier (YouTube)
Jakarta, era.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan wawancara podcast Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri kesehatan Siti Fadilah Supari yang masih menjadi warga binaan melanggar aturan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, bahwa pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Dedy Corbuzier, pada Kamis (21/5).

Video wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier di youtube viral. Video tersebut tayang pada Kamis 21 Mei 2020 berjudul: SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE) berdurasi 25 menit 46 detik.

Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu, yang melakukan penelusuran kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga di RSPAD. 

Wawancara Siti Fadilah dengan Dedy Corbuzier diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5) malam, antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.

“Hal ini didasarkan pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang (dua laki-laki dan dua perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah,” ungkapnya berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang melakukan penelusuran kronologi wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier.

Dari keempat orang yang mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket juga mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya, karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut. Pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Bahkan perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Yang bersangkutan (Siti Fadilah),” ujarnya.

Kegiatan peliputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier memang tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait di antaranya adalah : 

Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Pasal 30 (3) menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masing unit/satuan kerja.

Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pasal 32 (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Sementara itu, kuasa hukum Siti, Dr. Achmad Cholidin, S.H.,M.H. mengatakan tak ada prosedur yang dilanggar oleh Menkes era Presiden SBY itu dan Deddy Corbuzier. Ia merujuk Surat Edaran Dirjenpas No. PAS.HM.01.02.16 perihal Surat Edaran tertanggal 10 Mei 2011 yang berbunyi dilarangnya bagi media massa melakukan kegiatan liputan dan wawancara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, dan jika akan melakukan wawacara, teleconference, talk show harus seijin dari Dirjen Pemasyarakatan. 

"Perlu ditegaskan kembali yang dilarang adalah melakukan wawancara atau sejenisnya dengan narapidana dan tahanan yang dilakukan di dalam rutan, namun yang dilakukan oleh klien kami ibu Siti Fadillah Supari dengan pihak Deddy Corbuzier dilakukan di Rumah Sakit, yakni diruang perawatan RSPAD, yang merupakan ruang publik yang dapat kunjungi oleh masyarakat dan disamping itu juga diketahui oleh pihak keamanan dari Rutan Pondok Bambu yang melekat mendampingi klien kami," ujarnya kepada era.id, Kamis (28/5/2020).

Menurut Cholidin, Siti saat itu dikawal oleh tiga orang petugas dari Rutan Pondok Bambu bukan dua orang seperti yang dinyatakan pihak Ditjen PAS.

 

Rekomendasi