Suami dari Sarwendah Tan ini pun membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat sejak September 2018 lalu.
Namun, gugatan tersebut ditolak. Tak patah arang, Ruben menggugat kembali pada 23 Agustus 2019. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Namun, dalam putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Dok. Direktori MA
MA juga mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Bahkan, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO;"
Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu. Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam Geprek Bensu.
"Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pendaftaran merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu GEPREK BENSU + LUKISAN, I AM GEPREK BENSU + LOGO, GEPREK BENSU + LOGO, BENSU, GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU," tulis putusan MA.