ERA.id - Kita sebagai umat muslim harus paham akan hal yang membatalkan puasa agar ramadan bisa berjalan dengan baik. Seperti pemahaman soal mimpi basah yang bisa saja terjadi di siang hari saat puasa, bagaimana hukumnya?
Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. Karena hal itu terjadi diluar kesengajaan manusia.
Berbeda jika dengan sengaja masturbasi saat berpuasa, maka dapat membatalkan puasanya. Tetapi setelah mengalami mimpi basah, ia harus bersegera mandi besar atau mandi junub untuk mensucikan diri.