Apple Kembali Menang Gugat Lawan Samsung

| 25 May 2018 21:29
Apple Kembali Menang Gugat Lawan Samsung
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pertarungan perebutan desain antara Apple dan Samsung telah berlangsung hingga tujuh tahun. Berbagai keluaran terbaru kedua merek tersebut sering menimbulkan polemik lantaran masing-masing merek menganggap pesaingnya melakukan tindakan plagiat.

Kali ini, pengadilan federal di San Jose, California menyatakan Samsung membuat rugi iPhone sebesar 539 juta dolar AS akibat tindakan plagiat yang dilakukan, Jumat, (25/5/2018). 

Hakim federal menyatakan Samsung telah melanggar desain yang dimiliki Apple dan paten utilitas yang meliputi aspek desain ponsel, seperti sudut membulat, layar depan dan aplikasi ikonik miliknya, yaitu tata letak grid di layar beranda iOS.

"Kami sangat percaya pada nilai desain, dan tim kami bekerja tanpa lelah untuk menciptakan produk inovatif yang menyenangkan pelanggan kami," ujar Apple dalam sebuah pernyataan, dilansri dari msn.com. 

"Kasus ini selalu lebih dari uang semata," sambung pernyataan itu.

Secara efektif, hakim memutuskan Samsung telah berhutang uang kepada Apple berdasarkan hasil penjualan smartphone mereka atau komponen yang melanggar paten Apple. 

Kasus tersebut telah berlangsung sejak 2011, dan banyak sekali gugatan dan putusan yang menjadikannya salah satu percobaan pelanggaran paten perusahaan paling kompleks dalam sejarah industri teknologi. 

Pada awalnya, Apple menuntut Samsung membayar 2,5 miliar dolar AS, tetapi angka tersebut berkurang hingga menjadi kurang dari 1 miliar dolar AS pada putusan awal 2012. 

Pengadilan banding kemudian memutuskan Apple tidak dapat secara sah mempatenkan desainnya. Dengan begitu, Samsung hanya dipaksa membayar 548 juta dolar AS atau setengah dari harga tuntutan.

Rekomendasi