ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI menunggu hasil banding yang diajukan ini.
"Kita hormati proses hukum dan sudah mengajukan banding, dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN. Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita liat," kata Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Anies mengaku tidak ingin berandai-andai terkait hasil banding ini. Namun dia yakin, majelis hakim PTUN akan mempertimbangkan proses banding yang diajukan Pemprov DKI ini.
"Kita ingin terjadi stabilitas, terjadi rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan. Dan kami berharap majelis hakim untuk berkenan untuk mempertimbangkan semua faktor itu supaya di Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," ucap Anies.
Maksud perekonomian yang tumbuh berkualitas, kata Anies, yakni ada pertumbuhan dan pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Bila setara, sambung dia, pembangunan yang terjadi akan berkualitas.
"Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," imbuhnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan, keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.
Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.