Anies Didesak Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, KMRP: Kalau Tak Respons, Kami Demo!

| 04 Aug 2022 19:01
Anies Didesak Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, KMRP: Kalau Tak Respons, Kami Demo!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Anies)

ERA.id - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) siap berdemonstrasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak merespons permintaan audiensi soal pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (Penggusuran).

Intinya, KRMP mendesak Anies mencabut Pergub yang dikeluarkan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau paling tidak merespons isu itu hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada Kamis (11/8) mendatang.

"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi demonstrasi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini," ucap perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi, Kamis (4/8/2022), selepas menyampaikan permohonan audiensi di Balai Kota Jakarta.

Pasalnya, kata Jihan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh menganggap "sebelah mata" terhadap persoalan penggusuran tersebut.

"Karena jika terus berlaku, lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu saja tanpa prosedur karena pergub ini sangat bermasalah," ucapnya.

Jihan menilai Pergub soal penggusuran tersebut bermasalah karena berdasarkan data, aksi penggusuran masih terjadi era Gubernur Anies Baswedan, seperti di Sunter Agung, Jakarta Utara pada 2019 Pancoran Buntu dua dan Menteng Dalam sekitar 2021..

"Akibat penggusuran itu, ratusan hingga ribuan KK merasakan dampaknya di mana ketika penggusuran di Pancoran saja, terdapat sekitar 700 Kepala Keluarga (KK), belum termasuk kampung-kampung lainnya," ujar Jihan.

Diketahui, KRMP terdiri dari perwakilan Jihan (LBH Jakarta), Bilal Sukarno (BEM UPN Veteran), dan Mohamad Ulul Azmi (Universitas Indonesia) serta beberapa unsur lainnya menyampaikan permohonan audiensi bersama Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta pada Kamis ini.

Audiensi tersebut untuk meminta Anies menindaklanjuti proses pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau soal penggusuran yang sebelumnya pihak koalisi sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini secara tertulis maupun langsung.

Yang pertama pada 10 Februari lalu, KRMP mengirimkan Surat Nomor: 01 SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang ditindaklanjuti dengan audiensi bersama Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Biro Hukum DKI, dan Asisten Pembangunan pada 25 Maret 2022.

Selepas itu, pada 6 April 2022, koalisi melaksanakan audiensi kembali yang dihadiri langsung oleh Anies, yang saat itu menyatakan akan melakukan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran sampai ada kepastian atau ketentuan yang baru. Bahkan dalam audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut.

Namun, hingga saat ini, Anies belum mencabut Pergub yang dibuat Ahok itu. Bahkan pihak koalisi juga belum mendapatkan kabar atau informasi secara formal soal perkembangan proses pencabutan Pergub tersebut.

"Hingga saat ini belum secara formil ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas pencabutan Pergub DKI 207/2016. Jika dilihat waktunya ini cukup panjang tapi belum terlihat adanya komitmen. Sedangkan ada beberapa warga rentan dan terdampak penggusuran," ungkap Jihan.

Rekomendasi