Polisi: JNE Kubur Beras Bansos yang Rusak di Tanah yang Sudah Disewa

| 04 Aug 2022 15:26
Polisi: JNE Kubur Beras Bansos yang Rusak di Tanah yang Sudah Disewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kanan) dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis (kiri) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022). (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Penyelidikan penemuan beras bansos yang terkubur di Kota Depok, Jawa Barat dihentikan. Polisi pun menjelaskan JNE mengubur beras bansos yang rusak itu di tanah yang disewanya. Diketahui, beras bansos rusak yang terkubur itu berada di tanah milik Rudi Samin.

"Tanah yang bersama-sama kita kemarin ke TKP itu memang pemiliknya adalah seseorang, namun tanah itu disewa oleh pihak JNE untuk operasionalnya mereka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Auliansyah menjelaskan tanah Rudi Samin yang disewa ini digunakan JNE untuk memarkirkan kendaraan operasionalnya. Karena JNE merasa tanah Rudi Samin sudah disewa, lahan itu lalu digunakan untuk mengubur beras bansos yang telah rusak.

"Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam disitu karena dia merasa tanah ini adalah dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut karena mereka menyewanya pada seseorang. Bukti dokumen penggantian (beras bansos yang rusak) sudah ada tentunya," kata Auliansyah.

Dia pun menerangkan, beras bansos ini rusak karena terkena hujan. Beras pun menjadi basah. Karena beras itu rusak, JNE tidak memberikan bahan pokok itu ke masyarakat yang membutuhkan.

"Sehingga JNE tidak memberikan beras yang rusak itu. Kemudian melaporkan kepada perusahaan yang menugaskan dia untuk mendistribusi dan dia sudah mengganti, dia juga sudah membayarkan juga beras yang diganti, karena ini adalah tanggung jawab daripada JNE," ucap Aliansyah.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tidak ditemukan ada unsur pidana dari kasus ini. Karena tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kasus ini dihentikan.

"Bahwa intinya adalah tidak ditemukan adanya unsur pidana sehingga tentunya bisa dikatakan tidak ada lanjutan penanganan secara pidana karena memang semua pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosialnya ini, melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab. Dibuktikan dengan dilakukan penggantian," ucap Zulpan.

Rekomendasi