Kuasa Hukum: Beras yang Terkubur di Depok Bukan Beras Bansos, Milik JNE

| 03 Aug 2022 14:24
Kuasa Hukum: Beras yang Terkubur di Depok Bukan Beras Bansos, Milik JNE
Ilustrasi bansos (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya bersama JNE mengecek lokasi penimbunan beras bansos di Kota Depok, Jawa Barat. Usai meninjau, JNE mengklaim, beras yang ditimbun bukanlah beras bansos.

"Beras yang hari ini saudara lihat dikubur, itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE. Kenapa dikubur? Karena beras itu sudah rusak," ujar kuasa Hukum JNE, Anthony Djono, Rabu (3/8/2022).

Anthony menjelaskan beras di tanah itu adalah bahan pokok yang diambil dari gudang Bulog. Setelah diambil dan akan diberikan ke masyarakat yang membutuhkan, hujan turun dan membuat beras itu basah.

Sebagian beras pun ada yang berjamur dan menjadi tidak layak untuk dikonsumsi. "Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat. Tidak mungkin beras rusak kita kasih kepada penerima manfaat. Transporter kami bertanggung jawab, kita ganti semua beras yang rusak. Ada nggak penerima manfaat yang komplain? Sampai hari ini tidak ada. Kita sudah ganti semua. Jadi tidak ada kerugian sedikitpun," tegasnya.

Anthony enggan bicara banyak. Dia hanya menegaskan JNE memiliki bukti terkait paket sembako yang terkubur itu.

"Kita kuasa hukum dari JNE, besok kita akan adakan konferensi pers jam 14.00 WIB di Pantai Mutiara, Pluit. Jadi mohon kehadirannya, kita akan sampaikan secara detail teknisnya. Kita punya semua dokumen bukti. Jadi pagi ini kita hanya sampaikan inti pokoknya saja," jelas Anthony.

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis belum bisa banyak berkomentar. Auliansyah mengatakan ada sekitar 3,4 ton beras yang terkubur.

Dia pun mengatakan penyelidikan masih dilakukan. "Kita juga akan meminta ahli supaya tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari. Apakah itu hanya beras, atau ada (bahan pokok) yang lain, saya belum bisa jawab sekarang," kata Auliansyah.

Rekomendasi