Pengendara Mobil Berpelat RFH Tabrak Mobil Polisi di Tol Pancoran, Ini Kronologinya

| 05 Aug 2022 18:08
Pengendara Mobil Berpelat RFH Tabrak Mobil Polisi di Tol Pancoran, Ini Kronologinya
Ilustrasi kecelakaan (Shutterstock)

ERA.id - Mobil anggota satuan polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak. Mobil polisi ini ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) tadi sekitar pukul 14.00 WIB tadi.

"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," ujar Sutikno saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jumat (5/8/2022).

Diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.

Kembali ke Sutikno, dia menjelaskan peristiwa itu bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat B 1909 RFH yang menggunakan strobo. Petugas bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, mini bus ini melarikan diri setelah menabrak petugas. Petugas berusaha mengejar pengendara mobil tersebut. Kejar-kejaran sempat terjadi. Pengendara mobil ini berhasil diamankan di kawasan Bintara, Bekasi.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Sutikno.

"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.

Rekomendasi