ERA.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil berpelat RFH yang menabrak mobil anggota satuan polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya dan mobil mabes TNI, AH (21), sebagai tersangka. AH ditetapkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
"(Menetapkan) tersangka diduga pengemudi kendaraan Daihatsu Terios NRKB B-2694-TFF yang mempergunakan Plat Nomor kendraan B-1909-RFH," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).
Edy menambahkan pelaku mendapatkan pelat palsu RFH itu dengan cara membeli dari internet. Motif AH memakai pelat palsu untuk menghindari sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
"Plat RFH palsu diperoleh beli secara online dengan tujuan untuk menghindari ganjil genap," sambungnya.
Dia pun menerangkan kronologi kejadian hingga menyebabkan dua mobil polisi dan satu kendaraan TNI ditabrak. Edy menjelaskan kejadian berawal saat petugas PJR melihat mobil pelaku melanggar lalu lintas di sekitar Tol Pancoran, Jumat (5/8/2022) siang kemarin.
Petugas PJR menghampiri pelaku namun pengemudi RFH ini malah menabrak mobil polisi dan Briptu G. Tersangka lalu kabur.
Namun saat kabur, tersangka AH malah menabrak mobil dinas TNI. Meski sudah menabrak, tersangka terus mencoba untuk kabur dari petugas.
"Kendaraan Terios terus melaju dari arah Barat, namun dapat di berhentikan di tanjakan Tomang, setelah sampai di Tomang kemudian diberhentikan namun diabaikan dan terus melaju ke arah pintu tol Kebon Bawang. Setelah sampai di pintu tol Kebon Bawang kemudian menabrak kendaraan dinas PJR yang dikemudikan oleh Briptu MC yang sedang memberhentikannya," ungkapnya.
Pelaku terus mencoba untuk kabur, namun berhasil diamankan petugas di kawasan Bintara, Bekasi.
Edy mengungkapkan Briptu G dan Briptu MC mengalami luka dari kejadian. Keduanya di bawa ke Rumah Sakit Polri untuk diberikan pengobatan.
Polisi pun menetapkan AH sebagai tersangka. "Pasal yang disangkakan 311 ayat (3) UULAJ," ucap Edy.
Berikut bunyi Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)".