ERA.id - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo belum terungkap seluruhnya. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo harus menjadi tersangka dari kasus ini.
"Belum ada info dia (Ferdy Sambo) jadi tersangka tetapi dia seharusnya sudah jadi tersangka, kan begitu dari awal saya bilang," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, sore ini Mabes Polri akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus Brigadir J. Disebutkan, akan ada penetapan tersangka baru dari kasus ini.
Mengenai hal tersebut, Kamaruddin belum mendapat info siapa tersangka baru yang akan diumumkan Mabes Polri. Dia hanya mengatakan semua orang yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat peristiwa pembunuhan Brigadir J, menjadi tersangka.
"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya. Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak. Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucap Kamaruddin.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore.
"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa pagi (9/8/2022).
Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.