ERA.id - Mabes Polri menyatakan perkembangan kasus kematian Brigadir Yoshua (Brigadir J) akan disampaikan besok, Jumat (19/8/2022).
"Jadi saya minta ke temen-temen untuk sabar, besok usai salat Jumat insya Allah timsus akan menyampaikan update-nya. Update yang pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto) yang akan menyampaikan langsung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Dedi menambahkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto atau atau Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing, juga akan menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, sambungnya, juga akan berbicara mengenai perkembangan kasus ini. "Juga dalam waktu dekat juga, dari PDFI (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia) mungkin akan menyampaikan hasilnya. Ini sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas dan dari PDFI, juga standar kerjanya adalah independen dan parsial, kami silakan," jelasnya.
Dedi pun mengatakan Polri terbuka dan transparan dalam menindaklanjuti kasus kematian Brigadir J. Dia mengatakan, bukti-bukti ilmiah sangat diperlukan untuk mengungkap secara pasti kasus pembunuhan Brigadir J. Lebih lanjut, Dedi menerangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sudah diperiksa sebagai saksi dan hasilnya juga akan disampaikan besok.
Diketahui, Bareskrim Polri baru menetapkan empat tersangka dari kasus kematian Brigadir J. Para tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (KM/sipil).
Ferdy Sambo pun mengakui bahwa dirinya membunuh Brigadir J karena menganggap ada tindakan korban yang melukai harkat dan martabat keluarganya. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, Putri ikut serta dalam pembunuhan kliennya ini.
Dari pengembangan yang dilakukan, Mabes Polri pun menyatakan laporan Putri terhadap Brigadir J mengenai dugaan pelecehan seksual adalah laporan palsu dan masuk kategori obstruction of justice.