ERA.id - Sedikit demi sedikit, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terungkap. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut, ada lima orang yang berada di TKP saat tewasnya Brigadir J.
"Kemudian pada saat kita melaksanakan olah TKP, kita juga berusaha cari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian," kata Komjen Agus saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard serta korban Yoshua," sambungnya.
Agus menerangkan tim khusus (timsus) langsung melakukan penelusuran terkait penemuan DNA ini. Keluarga Brigadir J pun, sambungnya, membuat laporan dugaan pembunuhan ke polisi.
"Kita langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi, saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait kejadian ini," ucapnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui tidak ada kejadian tembak menembak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kejadian sebenarnya yang terjadi adalah penembakan ke Brigadir J. Sigit menerangkan Brigadir J ditembak oleh Bharada RE atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit.
Setelah itu, untuk membuat seolah-oleh penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
"Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," kata Sigit.
Atas temuan baru ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit.
Kembali ke Kabareskrim, dia menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.