Komplotan Begal Ditangkap di Jakbar, Tersangka Pakai Hasil Kejahatan untuk Mabuk dan Beli Narkoba

| 18 Aug 2022 17:35
Komplotan Begal Ditangkap di Jakbar, Tersangka Pakai Hasil Kejahatan untuk Mabuk dan Beli Narkoba
Ilustrasi begal (Dok. Antara)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan komplotan pelaku begal di Jakbar. Ada enam tersangka yang diamankan dari kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan keenam pelaku begal yang diamankan adalah MR als D, IF als P, RH als H, AA als K, FG als FZ dan MP als An. Joko menjelaskan para pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor.

"Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya 3 laporan polisi yang masuk. Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, ke-6 pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 laporan polisi (LP)," kata AKBP Joko Dwi Harsono saat jumpa pers di kantornya, Kamis, (18/8/2022).

Joko kembali menjelaskan, komplotan begal ini telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di sejumlah tempat di wilayah Jakbar.

"Pelaku modusnya mencari mangsanya dengan mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi serta sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras," ucap Joko.

Dia menerangkan kejadian ini bermula saat salah satu korban, Mohammad Luthfi Prayogi bersama dengan temannya melintas di Jl Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.

Ketika melintas, sambungnya, korban dihadang oleh tujuh orang pelaku dengan mengendarai tiga unit sepeda motor. Korban yang mengetahui akan dibegal langsung turun dari sepeda motornya dan kabur.

Salah satu pelaku pun berusaha membacok korban dengan sebilah celurit, namun berhasil dihindari. Korban yang mengalami begal langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan dari kasus ini dan berhasil mengamankan para pelaku. Joko menjelaskan para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Dari aksi komplotan ini, kata Joko, sudah dua korban yang terkena bacok.

"Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba," terangnya.

Dari kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rekomendasi