Apakah Istri Ferdy Sambo Akan Hilangkan Barang Bukti dan Kabur karena Tak Ditahan? Ini Kata Polri

| 21 Aug 2022 15:38
Apakah Istri Ferdy Sambo Akan Hilangkan Barang Bukti dan Kabur karena Tak Ditahan? Ini Kata Polri
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (dok Ist)

ERA.id - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati tidak ditahan karena sakit. Sakit apakah Putri?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak memberi jawaban. Untuk mengetahui istri Ferdy Sambo ini sakit apa, dia menyarankan untuk bertanya ke pengacara Putri Candrawati.

"Coba tanya ke PH-nya (penasehat hukum Putri Candrawati) dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022).

Karena tidak ditahan, apakah penyidik tidak khawatir Putri Candrawati akan kabur atau menghilangkan barang bukti? Mengenai hal tersebut, Dedi menerangkan penyidik memiliki pertimbangan untuk tidak menangkap istri Ferdy Sambo ini.

"Itu penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," ucap Dedi saat ditanya apakah penyidik tidak khawatir Putri akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Lalu, apakah polisi akan menjemput paksa Putri bila istri Ferdy Sambo ini terus mangkir dari pemeriksaan? Dedi tak menjawabnya. Dia hanya menerangkan penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk mengetahui kesehatan Putri Candrawati.

Namun Dedi tak merinci apakah Polri nantinya akan mendatangi rumah Putri untuk memeriksa kesehatannya atau tidak.

"Senin akan dikonsulkan dengan dokter (mengenai kesehatan Putri Candrawati)," jelas Dedi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawati menjadi tersangka kelima dari kasus ini.

Empat tersangka lainnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM/sipil).

Namun meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Putri Candrawati tidak ditahan lantaran yang bersangkutan sedang sakit.

"Belum, belum (Putri Candrawati tidak ditangkap)," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Terkait keberadaan Putri, Agung tak memberi penjelasan lebih. Dia hanya mengatakan Putri Candrawati berada di rumahnya

"Putri, dia di rumah," kata Agung saat ditanya awak media ada di mana Putri Candrawati saat ini.

Adapun Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. Pasal yang sama juga dikenakan kepada suaminya Ferdy Sambo.

"Jadi pasal yang kami tersangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menambahkan.

Rekomendasi