ERA.id - Sidang perdana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda. Sidang ini ditunda karena majelis hakim sakit.
"Informasi dari panitera hakim sakit, sidang ditunda," kata Kuasa hukum Wisnu, Jefri Moses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Jefri menambahkan sidang akan kembali digelar kembali Rabu (31/8/2022) depan. "Ditunda seminggu," sambungnya.
Senada, kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail menerangkan sidang Indra Sari Wisnu Wardhana dan kliennya ini ditunda dan digelar pekan depan. Dia mengatakan penundaan sidang ini disampaikan panitera secara lisan.
"Rencana sidang ditunda satu Minggu, ya. Jadi ini tadi disampaikan seperti itu. Jadi kita kami secara resmi kalau menurut panitera tadi, masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberitahu secara resmi persidangan pada minggu yang akan datang, secara lisan sudah disampaikan, persidangan ditunda satu minggu yaitu hari Rabu minggu depan, karena ketuanya sakit," katanya.
Diketahui, sidang Dirjen Daglu Kemendag dan Lin Che Wei dijadwalkan digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB tadi.
"Rabu, 24 Agustus, pukul 09.00 WIB agenda sidang pertama," tulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Sebelumnya, Indra Sari Wisnu dan Lin Che Wei akan didakwa merugikan negara sebesar Rp 18 triliun. Kasus Lin Che Wei mengantongi nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
Lin Che Wei adalah Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan kurun Januari 2022 hingga Maret 2022. Lin Che Wei melakukan perbuatannya bekerjasama dengan:
1. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana
2. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
3. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA
4. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang
Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925.
Kelima terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064,00.
Kemudian perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604,00.
Lalu perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216,00.