ERA.id - Pengacara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan kliennya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak terima dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Arman menjelaskan Ferdy Sambo mengajukan gugatan karena sejumlah pertimbangan-pertimbangan. Salah satunya, mengenai surat pemberhentiannya sebagai anggota Polri yang dikirim pada Senin (22/08), namun tak diproses Kapolri.
Padahal, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Dia menambahkan Sambo adalah polisi yang cakap dan berprestasi sebelum dipecat. Semua tugas kliennya, sambungnya, dikerjakan dengan profesional, mandiri, dan berintegritas.
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Arman menerangkan Ferdy Sambo sedang berhadapan dengan proses hukum yang sangat berat, yakni perkara pembunuhan berencana. Namun, sambungnya, diharapkan para pihak terkait khususnya Negara, dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," tutup Arman.
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.
Dilihat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan ini teregister dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal Kamis (29/12/2022).
Berikut isi permohonan Ferdy Sambo:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.