ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas perkara tersangka terakhir dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J), yakni bekas Putri Candrawati. Berkas perkara istri Ferdy Sambo ini diterima Kejagung pagi tadi.
"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jl Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Fadil menambahkan pihaknya akan segera meneliti berkas perkara Putri Candrawati apakah sudah lengkap (P21) atau belum. Dia pun menerangkan berkas perkara harus lengkap sebelum dibawa ke persidangan.
"Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan Kejagung akan segera mengembalikan berkas perkara empat tersangka lainnya ke Bareskrim Polri. Empat tersangka yang dimaksud adalah berkas perkara milik tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maaruf. Namun, Fadil tak merinci kapan berkas perkara keempat tersangka ini akan dikembalikan ke Bareskrim.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas perkara akan dilimpahkan hari ini.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan ada empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara yang telah rampung itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM selaku asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
"Terhadap keempat tersangka ini penyidik insya Allah sore ini, akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku JPU, jaksa penuntut umum," kata Agung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Senada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menambahkan berkas perkara yang dilimpahkan ini akan dipelajari oleh JPU.
"Bahwa berkas perkara empat tersangka sebelumnya yaitu saudara FS, saudara RR, saudara RE, dan saudara KM, hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian nanti dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," Andi menambahkan.