Kejagung Sebut Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs Digelar Besok

| 02 Oct 2022 10:30
Kejagung Sebut Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs Digelar Besok
Ferdy Sambo dan Istrinya Putri candrawathi (Antara)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (03/10/2022).

"Bahwa tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan dimana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, dikutip Minggu (2/10/2022).

Ketut menambahkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para tersangka lainnya kemungkinan besar akan tetap ditahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penghilangan barang bukti.

"Untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," ujar dia.

"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan. Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tambah Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf, telah lengkap atau P21.

"Saya baru menerima info bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi berdasarkan Pasal 138-139 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/09/2022).

"Sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," sambungnya.

Begitu juga berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J telah P-21 alias lengkap. Para tersangka diantaranya, Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), dan  AKP Irfan Widyanto (IW),

"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap P21," tambahnya.

Untuk perkara obstruction of justice, Fadil mengungkapkan pasal yang disangkakan ke tujuh orang tersangka adalah UU Nomor 19 Tahun 2016, yakni Pasal 32 dan 33 UU ITE Jo Pasal 48-49 UU ITE.

Rekomendasi