ERA.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membina dan mengawasi juru parkir (jukir) liar di Kemang karena mematok tarif parkir mobil Rp15 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Kata Syafrin, lokasi parkir di swalayan mini kawasan Kemang tersebut adalah lokasi parkir gratis, sehingga juru parkir itu termasuk juru parkir liar.
Dishub DKI Jakarta bersama Polsek Mampang Prapatan telah berkoordinasi untuk menertibkan tindakan juru parkir liar berinisial N itu.
"Selanjutnya jajaran Unit Pengelola Perpakiran Jakarta Selatan melakukan pengawasan secara rutin penyelenggaraan perpakiran di lokasi tersebut secara gratis," sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap pelaku sejak viral di media sosial Twitter @txtdrjkt, pada Minggu (28/8).
Supriyadi mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, polisi juga masih menyelidiki korban yang mengaku dikenakan biaya parkir mobil sebesar Rp15 ribu.
Pihaknya ingin memastikan, apakah benar korban mendapat paksaan atau penekanan dari juru parkir tersebut saat diminta membayar parkir, kata dia.
"Kita cari korban terlepas dari tarif tinggi apakah ada paksaan. Sekarang kami cari korban karena postingannya dihapus," katanya.