Sidang Paripurna Pemberhentian Anies 13 September, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta

| 01 Sep 2022 16:42
Sidang Paripurna Pemberhentian Anies 13 September, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (Antara).

ERA.id - DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna pemberhentian jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada 13 September 2022.

Menganggapi hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan dari para anggota wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang," kata Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

Kata dia, usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Rekomendasi