Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akhirnya Tak Ditahan Usai Diperiksa Mabes Polri karena Kasus Salah Tangkap

| 01 Sep 2022 19:42
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akhirnya Tak Ditahan Usai Diperiksa Mabes Polri karena Kasus Salah Tangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (Antara)

ERA.id - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar bersama tujuh anggota Polri lainnya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.  

"Saya baru dapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan kepada Kanit dan 7 anggota  beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, (1/9/2022).

Maka, AKP Fajar bersama rekannya yang ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri pada pukul 13.00 WIB, Kamis, (29/8/2022) dan telah menjalani pemeriksaan, kini sudah berdinas kembali seperti semula. "Jadi sudah kembali. Jadi hari ini sudah berdinas seperti biasa," katanya.

Dalam hal ini, ia masih menunggu keputusan dari pihak Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang akan diberikan kepada Polda Metro Jaya. "Disini Polda Metro akan ambil tindakan tegas sesuai dengan hasil riksa Propam yang diberikan kepada kita. Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa," katanya.  

Dalam masalah ini, kata dia, bahwa sebenarnya kesalahan dalam operasi tangkap tangan atau OTT itu sendiri.

"Ya artinya kalau (mereka) dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan. Dan setelah saya tanya Kapolsek juga itu sebenarnya kartu chip. Bukan judi online," katanya.

Jadi, menurutnya, kartu chip untuk bermain games online. "Nah kartu chip ini yang dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran. Seseorang ini yang diamankan tapi dia menaikan harga itu lebih tinggi 2 ribu rupiah. Kartu chip ini untuk bermain online. Jadi bukan judi. Jadi ada games online. Misalnya dia mau beli pedangnya harus beli lagi dengan kartu itu," katanya.

Dia menyebutkan, bahwa yang menjual chip itu juga tidak ditemukan adanya unsur pidana. "Nah hasil riksa dari polsek penjaringan tidak ditemukan unsur pidananya sebenarnya terhadap orang ini yang jual chip online, sehingga dipulangkan pada hari itu juga. Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," sambungnya.

Rekomendasi