Dalami Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak Atas Dugaan Hoaks, Polisi Akan Segera Panggil Dirut Taspen

| 07 Sep 2022 13:43
Dalami Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak Atas Dugaan Hoaks, Polisi Akan Segera Panggil Dirut Taspen
Kamaruddin Simanjuntak (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Polisi membenarkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan pengacara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran berita bohong. Kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh polisi.

"Betul (masih dilakukan pendalaman)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Rabu (07/09/2022).

Komarudin menambahkan Kamaruddin Simanjuntak belum akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemanggilan pertama, kata dia, akan dilakukan ke Dirut PT Taspen terlebih dahulu.

Kapan ANS Kosasih dipanggil? Komarudin belum memberi jawaban pasti. Dia hanya mengatakan penyidik akan segera memanggil Dirut Taspen untuk dimintai keterangan.

"Secepatnya (ANS Kosasih akan dipanggil)," jelasnya.

Usai mendapat keterangan dari pelapor, polisi akan memeriksa saksi-saksi. Setelah saksi diperiksa, polisi baru akan memanggil Kamaruddin Simanjuntak untuk dimintai keterangan.

"LP baru di terima, setelah itu akan ada undangan klarifikasi dulu untuk pelapor, (lalu ke) saksi-saksi, baru undangan klarifikasi untuk terlapor (Kamaruddin Simanjuntak)," imbuhnya.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat itu teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan, dikutip Selasa (6/9/2022)

Duke menerangkan Kamaruddin dilaporkan atas sangkaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dilaporkan atas UU ITE, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Dia mengatakan sejumlah bukti-bukti juga telah diberikan ke penyidik dari laporan tersebut. Pengacara Dirut Taspen ini mengatakan laporannya ini terkait dengan tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana Rp300 triliun dan melakukan pernikahan gaib.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 T, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," ucapnya.

Rekomendasi