Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak: Jadi Kita Hadapi Saja

| 10 Aug 2023 09:02
Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak: Jadi Kita Hadapi Saja
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (ERA.id)

ERA.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengomentari status tersangka yang disematkan kepadanya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menimpanya. "Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu lho," kata Kamaruddin kepada wartawan dikutip Kamis (10/8/2023).

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini menerangkan dirinya siap hadir memenuhi panggilan bila dipanggil penyidik Bareskrim.

Dia menyebut akan dipanggil pada pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Dirut Taspen.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. "Iya sudah tersangka," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (9/8) kemarin.

Namun, jenderal bintang satu Polri ini enggan mengungkapkan sejak kapan Kamaruddin ditetapkan menjadi tersangka. Terkait pasal yang disangkakan ke pengacara ini juga, belum mau dia jabarkan.

Diketahui, Kosasih melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat itu teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan, dikutip Selasa (6/9/2022).

Kamaruddin dilaporkan atas sangkaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dilaporkan atas UU ITE, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.

Rekomendasi