Usai Diperiksa KPK Kasus Formula E, Anies: Insyaallah Akan Membuat Terang

| 07 Sep 2022 21:15
Usai Diperiksa KPK Kasus Formula E, Anies: Insyaallah Akan Membuat Terang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan usai diperiksa KPK Kasus Formula E (ERA.id/Sachril Agustin Berutu).

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Formula E. 

Anies pun mengaku senang bisa membantu KPK dalam menjalankan tugasnya dalam mengungkap masalah dugaan tidak pidana korupsi. 

"Saya ingin sampaikan, senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Anies di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (07/09/2022).

Namun, ia enggan memberikan penjelasan apa saja yang ditanya penyidik kepadanya terkait dugaan korupsi Formula E. Anies hanya mengatakan dirinya selalu membantu KPK baik saat menjadi rektor maupun ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK. Bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus, kami menjadikan mata kuliah anti korupsi menjadi mata kuliah wajib, dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," ucapnya.

"Ketika KPK membentuk komite etik, kami diundang, kami siap membantu menjadi Ketua komite etik KPK. Ketika dibentuk tim 8, pada massa itu saya diundang, saya sanggup membantu KPK. Ketika bertugas di pemerintahan, di Jakarta, kami pun membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu tugas pencegahan korupsi," sambungnya.

Anies berharap keterangan yang disampaikan kepada penyidik akan membuat terang terkait masalah dugaan korupsi Formula E. 

"Insya Allah dengan keterangan yang tadi disampaikan akan bisa membuat menjadi terang. Sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," ujarnya.

Dia menjalani pemeriksaan di KPK sekitar 11 jam. Gubernur DKI Jakarta ini meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebelumnya, KPK mengatakan, bahwa pemanggilan Anies untuk kepentingan hukum dalam mengusut dugaan korupsi Formula E. 

"Kami tegaskan, permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud murni kepentingan hukum sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hari ini.

Rekomendasi