ERA.id - Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 3 tersangka dan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar yang dikhususkan untuk nelayan dan petani di Pandeglang demi keuntungan pribadi serta keuntungan semata.
Ketiga tersangka itu yakni, SL (41) warga Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, DJ (44) warga Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan berawal dari pasca pengumuman kenaikan harga BBM subsidi, pihaknya mendapati informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan setelah itu dilakukan pengembangan.
Hasilnya, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raya Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
"Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel dengan nopol T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL dan DJ sebagai kenek," kata Meryadi, Rabu (14/9/2022).
Meryadi menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.
"Dari hasil introgasi didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Meryadi petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.
"AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, dimana seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten. Pandeglang," paparnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono menyatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap AP, petugas kemudian membawa AP ke rumahnya.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik," ucap Sigit.
"Menurut AP bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang akan dijual kepada AM (DPO) dan AT (DPO) di wilayah Kabupaten Serang," ungkap Sigit.
Kemudian DJ (44) sebagai kenek dan membantu melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah bersama dengan tersangka SL. Mereka menggunakan kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nomor Polisi T 8067 DD Warna merah kuning.
Lalu tersangka AP (40) berperan membeli Bio Solar dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp6.800/Liter. Ia menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi milik dia sendiri dan orang lain untuk mendapatkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah. BBM jenis Bio Solar disimpan di rumahnya kemudian dijual kembali kepada AM (DPO) dan AT (DPO) dengan harga Rp8.000/Liter.
Sigit menyebutkan, modus operandi para pelaku yakni dengan membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini," katanya.
Sigit menambahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini ditahan dan dan disangkakan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar," jelasnya.