ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Maksud Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan penataan ruang di WP provinsi DKI Jakarta. Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah untuk penyesuaian terhadap RDTR WP Provinsi DKI Jakarta dan sebagai tindak lanjut Persetujuan Substansi oleh menteri," demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 31 Tahun 2022, dikutip Rabu (21/09/2022).
Pada pasal 6 Pergub ini, berisi 6 tujuan penataan WP di wilayah DKI Jakarta yang berbunyi:
1. Pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital.
2. Hunian yang layak huni dan berkeadilan, serta lingkungan permukiman yang mandiri.
3. Ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar.
4. Penataan ruang yang mendukung peran daerah sebagai kota bisnis berskala global.
5. Penataan pesisir dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan.
6. Penataan ruang yang mendukung peran daerah sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan.
Anies mengatakan Pergub tentang RDTR ini dibuat karena Jakarta sebagai kota megapolitan. RDTR ini dibuat bukan karena Jakarta nantinya tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.
"Jadi gini, ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apapun statusnya. Baik itu sebagai ibukota maupun tidak, kenyataannya ini adalah sebuah megapolitan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Anies menambahkan Pergub RDTR ini dibuat agar pembangunan perumahan atau pemukiman di DKI Jakarta menjadi layak, terjangkau, dan berdaya. RDTR ini juga, sambungnya, dibuat agar tercipta lingkungan hidup yang sehat dan seimbang.
Mantan Kemendikbud ini kembali menjelaskan Jakarta adalah kota megapolitan. Fasilitas mobilitas penduduk dan digital harus tercipta dengan baik, meski ke depannya Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.
"Jadi apapun status Jakarta. Artinya ini sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian. Itu akan tetap di situ," ucap Anies.