ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta mesti sesuai perjanjian kerja sama dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Alasannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan agar pemprov mengizinkan pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama (PKS) dengan pengembang.
"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kita pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Rabu (28/9/2022).
PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena tidak bisa mereklamasi sendiri.
Dengan adanya PKS tersebut, Heru menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri peruntukkan dari permukiman yang akan dibangun di pulau tersebut.
"Tapi karena ini bergantung pembangunan oleh pihak lain, ini kan dimanapun kalau mekanismenya bukan dari pemerintah, tidak akan mungkin diputuskan sendiri," tuturnya.
Ia menyadari pihaknya harus memperhatikan betul isi dari PKS yang akan ditandatangani, sehingga hasilnya tidak merugikan dan bermanfaat bagi warga Jakarta secara keseluruhan.
Namun dia menyebutkan, pihaknya berkapasitas mengalokasikan ruang. "Tapi saya enggak mungkin sejauh itu (memperhatikan PKS). Karena saya cuma mengalokasikan ruang," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI akan memfungsikan Pulau Reklamasi, untuk Pulau G sebagai permukiman warga.
Dalam Pergub RDTR tersebut, diatur bahwa Pulau G akan diarahkan untuk permukiman warga sebagai zona ambang seperti dalam Pasal 192 poin ketiga.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi dalam Pergub tersebut.
Selain di Pulau G, zona ambang yang akan dijadikan permukiman tersebut juga diberlakukan di kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan dan kawasan belakang tanggul pantai.